Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 23 Desember 2021, 13:41 WIB
Last Updated 2021-12-24T03:59:15Z
BojonegoroViewerViral

BPJS Kesehatan dan Kejari Bojonegoro Tanda Tangani MoU Tentang Penanganan Datun


BOJONEGORO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Bojonegoro, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Rabu (22/12/2021) lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara yang dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Janoe Tegoeh Prasetijo, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam SH MH, Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Bojonegoro, Perwakilan Dinas Perindustrian Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, dan seluruh Jajaran Kejaksaan Negeri Bojonegoro. 

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro Janoe Tegoeh Prasetyo dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, tidak jarang BPJS menemui permasalahan hukum. 

"Tentunya penting terjalin sinergi antar BPJS dan Kejaksaan, dengan harapan dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, utamanya untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan." tutur Janoe Tegoeh Prasetyo. 

Janoe menjelaskan, terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) walaupun ada sedikit kendala karena kondisi pandemi COVID-19 sehingga tahun ini pihaknya membatasi kegiatan tatap muka langsung. 

Janu mengungkapkan bahwa sampai dengan Desember 2021, di Kabupaten Bojonegoro itu capaian angka universal health coverage (UHC) sudah 98,9 persen dari jumlah penduduk. Menurutnya, hal tersebut berkat dukungan dari Bupati Bojonegoro beserta jajaran yang mengcover penduduknya melalui jaminan kesehatan nasional (JKN). 

"Memang UHC tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten tetapi tanggung jawab bersama secara gotong royong." tutur Janoe Tegoeh Prasetyo. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam SH MH mengatakan bahwa sebelum dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan BPJS Kesehatan Bojonegoro hari ini, telah didahului oleh MoU antara BPJS Kesehatan Pusat dengan Kejaksaan Agung, yang kemudian diikuti dengan Surat Kuasa Khusus sebagai bentuk suatu perintah kerja kepada Lembaga Kejaksaan. 

"Selanjutnya dilakukan suatu perjanjian antara BPJS Cabang dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah dengan pemberian surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan tindakan somasi atau surat panggilan resmi kepada perusahaan yang belum mengikuti program BPJS Kesehatan." tutur Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.