Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 03 Desember 2021, 15:43 WIB
Last Updated 2021-12-03T09:02:17Z
TubanViewerViral

Libur Nataru, Bupati Tegaskan Tuban Taati PPKM Level 3



TUBAN - Pemerintah memutuskan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada libur natal dan tahun baru. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi ledakan pandemi covid-19 gelombang ketiga.

Terkait hal ini, bupati tuban aditya halindra faridzky saat ditemui usai rapat paripurna di gedung dprd tuban mengatakan, semua sektor akan diperketat. Ketentuan yang diterapkan adalah wajib menaati protokol kesehatan dan upaya lain untuk menghindari risiko penularan saat libur akhir tahun tersebut.

aturan terkait nataru itu tertuang pada instruksi menteri dalam negeri tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19, dan berlaku untuk semua daerah mulai 24 desember 2021 hingga 2 januari 2022 mendatang.

Dalam inmendagri tersebut, sudah mencakup semua aturan yang wajib ditaati masyarakat. Seperti pengetatan protokol kesehatan di semua tempat. Seperti tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat yang berpotensi mendatangkan keramaian wajib hanya menerima kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas.

selain itu, bagi asn secara tegas juga dilarang untuk cuti dan liburan ke luar daerah aglomerasi. Sedangkan untuk masyarakat juga berlaku sama, diimbau tidak bepergian ke luar kota bila tanpa kepentingan yang mendesak.

jika harus melakukan kunjungan ke luar daerah karena urusan mendesak, masyarakat wajib mengoptimalkan aplikasi pedulilindungi dan melakukan tes pcr atau rapid test. Tujuannya, memastikan masyarakat yang melakukan mobilitas tinggi tidak terjangkit virus korona dan meminimalisasi penularan kasus baru yang signifikan.

Saat ini, pemkab tuban terus menggenjot upaya vaksinasi hingga ke tingkat desa. Hal ini dilakukan untuk membentuk kekebalan kelompok.