Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 30 Desember 2021, 16:17 WIB
Last Updated 2021-12-30T09:24:39Z
TubanViewerViral

Pengadilan Negeri Tuban Tolak Gugatan Warga Kepada PT KML



TUBAN - Pengadilan negeri tuban, menolak gugatan yang diajukan salah dua warga desa sobontoro, kecamatan tambakboyo, kabupaten tuban, terkait operasional pt kelola mina laut di desa setempat yang  dianggap mengganggu aktivitas warga.

Putusan majelis hakim yang menolak gugatan warga tersebut berlangsung pada rabu, 29 desember 2021 kemarin. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim arief boediono, majelis hakim menolak untuk keseluruhan baik gugatan dari penggugat atau konvensi maupun gugatan balik dari penggugat atau rekonvensi untuk keseluruhan. Putusan ini juga di rilis dan upload di website resmi pengadilan negeri tuban.

Sebelumnya, terkait gugatan tersebut, PT KML tuban juga secara blak-blakan menunjukkan proses pengolahan limbah hingga menjadi air layak minum. Sementara jalan yang dipersoalkan warga saat dilewati kontainer, berdasarkan peta bidang jalan desa, masing-masing adalah jalan desa dan jalan milik kml. Penggunaan jalan desa untuk keluar masuk kendaraan menuju pabrik PT KML tersebut, juga telah disepakati bersama dalam musyawarah desa.

Kuasa hukum PT KML, sutanto wijaya menyambut positif putusan majelis hakim yang menolak gugatan warga terkait aktivitas perusahaan kliennya tersebut. Sebenarnya, pihaknya sudah memprediksi bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya, dari awal gugatan hingga pembuktian tidak jelas mana yang digugat.

Pihak PT KML, selanjutnya akan terus menjalin komunikasi dengan pihak desa dan pihak terkait agar suasana tetap kondusif. Selain itu, karena 90 persen karyawan yang bekerja di perusahaan pengolahan ikan ini adalah warga lokal. PT KML berharap, dengan selesainya gugatan ini, pengolahan ikan bisa berjalan normal.