Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 02 Desember 2021, 19:42 WIB
Last Updated 2021-12-02T12:49:52Z
BojonegoroViewerViral

Transparansi Pemdes Tlogorejo Raih Tiga Kategori KIP se-Jatim


BOJONEGORO – Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro menjadi bukti nyata penerapan Transparency Government Accountability (TGA) di tingkat desa. Sebab mampu meraih tiga dari tujuh kategori penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Jawa Timur pada Rabu (1/12/2021).

Pengumuman penganugrahan dilakukan secara semi virtual pada Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” tahun 2021 oleh Komisi Informasi Prov. Jatim.

Tiga kategori yang dimenangkan oleh Desa Tlogorego antara lain penyedia informasi setiap saat terbaik kategori desa se-Jatim, penyedia informasi berkala terbaik kategori desa se-Jatim, serta badan publik menuju informatif terbaik tingkat desa se-Jatim dengan nilai 94.94. Bersaing dengan Desa Grogol, Kabupaten Ponorogo dengan perolehan nilai 86.85. Penilaian sesuai dengan Peraturan KI No 5 Tahun 2016 tentang metode dan teknik evaluasi keterbukaan informasi badan publik.

“Alhamdulillah telah dilaksanakan penganugrahan keterbukaan informasi publik. Dengan anugrah ini, akan menjadi komitmen kami ke depan dengan segala upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada publik dan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang bertanggung jawab. Berikutnya, kami akan meningkatkan koordinasi terkait keterbukaan informasi publik desa, pemerintahan di tingkat kecamatan dan kabupaten,” ucap Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Moh. Hamim saat menerima penganugrahan secara virtual.

Sementara itu, ada tujuh kategori penganugrahan KI Award 2021. Yaitu, penyedia informasi setiap saat terbaik, penyedia informasi berkala terbaik, mitra strategis, penyedia layanan informasi terbaik, pengelola dan pendokumentasian infromasi terbaik, badan publik menuju informatif, dan badan publik informatif (kategori A, nilai 97.73).

Keterbukaan informasi selaras dengan salah satu pilar informasi yakni transparansi. Secara komprehensif, UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.