Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 28 Januari 2022, 14:46 WIB
Last Updated 2022-01-28T08:25:13Z
Pojok PituViewerViral

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Disabitas Di Nganjuk



NGANJUK - Satuan reserse kriminal polres nganjuk menangkap pria berinisial M, 57 tahun, warga setempat. Pria ini ditangkap polisi setelah memperkosa gadis disabilitas. pelaku yang merupakan paman dari korban ini ditangkap dirumahnya dan langsung ditahan di rutan mapolres nganjuk.

Menurut kasat reskrim polres nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, pelaku memperkosa mj 32 tahun, penyandang disabilitas berulang kali di rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Pelaku dijerat dengan pasal 286 KUHP, tentang pemerkosaan dan undang undang disabilitas, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.