Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 07 Juni 2022, 16:37 WIB
Last Updated 2022-06-07T09:37:33Z
TubanViewerViral

Pemilik Tak Mampu Bayar Hutang, PN Tuban Eksekusi Sebuah Ruko


TUBAN - Pengadilan Negeri Tuban, mengeksekusi sebuah ruko yang dijadikan jaminan hutang di sebuah Bank oleh pemiliknya. Ruko atas nama Mufidaful Ummah yang ada yang ada di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Tuban dijadikan jaminan pinjaman pada Bank tahun 2016 lalu.

Namun, akhirnya pembayaran angsuran macet pada Tahun 2018. Sehingga mengharus pihak Bank melakukan lelang ruko dua lantai tersebut. Usai dilakukan lelang, ruko yang terletak di Jalan Raya Bogorejo tersebut akhirnya dimenangkan oleh Sri Asih, Warga Bojonegoro.

Namun, saat pemilik baru Sri Asih meminta agar pemilik lama mengosongkan ruko tersebut, pemilik lama enggan melakukan pengosongan. Selain itu, pihak pengadilan negeri tuban juga telah melayangkan dua kali peringatan. Namun, pemilik lama enggan melakukan pengosongan secara suka rela.

Menurut Panitera Pengadilan Negeri Tuban, Sekhroni, eksekusi ini berangkat dari hak tanggungan oleh pemilik ruko sebelumnya. Hal ini mengacu pada pasal 14 UU No 04 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan. Dimana pemohon eksekusi meminta bantuan kepada pengadilan untuk mengosongkan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Tadi sudah masuk ke dalam dan kondisinya sudah seperti itu. Pemilik sebelumnya adalah Mufidaful Ummah, dan sekarang sudah menjadi hak milik pemohon eksekusi, Sri Asih. Begitu datang kesini, kondisi ruko sudah dibuka, sehingga kami gak repot-repot lagi membongkar.” Papar Panitera Pengadilan Negeri Tuban.

Sementara itu, saat proses eksekusi berlangsung, didapati ruko sudah dalam keadaan terbuka dan kosong. Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Nur Aziz mengatakan, akan melakukan upaya hukum lain. Pasalnya, sejumlah perabotan ruko seperti kaca, pintu dan pembatas tangga telah dijebol oleh pemilik lama.

“Seperti yang terlihat, didalam ini terjadi pembongkaran, yang tentunya kita akan lakukan langkah dan upaya hukum. Karena namanya ruko tidak seperti ini. Itu kaca juga sudah dijebol.” Kesal Nur Aziz, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.

Selanjutnya Nur Aziz akan melakukan koordinasi dengan Sri Asih selaku pemenang lelang sekaligus pemilik ruko apakah menerima atau akan melakukan pelaporan. Ruko ini didapat Sri Asih dari proses lelang dengan nilai keseluruhan 512 juta rupiah.

“Sebelumnya ruko ini dijaminkan Bank Panin sekitar tahun 2016 dan akhirnya macet sekitar 2018. Sisa pokok dari hutang masih 312 juta. Kemudian sudah diberikan peringatan oleh Bank Panin kemudian dilakukan lelang dan dimenangkan oleh klien kami Sri Asih. Dengan total keseluruhan 512 juta rupiah.” Tutup pria berkacamata ini.

Guna mengantisipasi adanya potensi keributan, sejumlah petugas keamanan juga diterjunkan saat eksekusi berlangsung.