Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 13 Juni 2022, 14:08 WIB
Last Updated 2022-06-13T08:49:51Z
TubanViewerViral

Petugas Razia Warung Jualan Miras Ilegal Berkedok Warung Kopi


TUBAN -Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri di Kabupaten Tuban, pada Minggu Malam (12/06/2022) menggelar razia ke sejumlah warung hingga tempat karaoke yang disinyalir menjual minuman dengan kadar alkohol diatas lima persen tanpa izin alias ilegal.

Hasilnya, petugas mendapati sebuah warung milik perempuan besinisial S, di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, menjual berbagai jenis miras dengan kadar alkohol tinggi.

Sekilas, warung ini terlihat seperti warung kopi pada umumnya. Namun, setelah petugas melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, ditemukan berbagai merk minuman keras. Sebanyak 9 botol miras ilegal ini, kemudian diamankan petugas untuk barang bukti.

“Petugas kemudian melakukan pendataan kepada S dan menyita miras ilegal tersebut. Selanjutnya pemilik warung akan dipanggil ke kantor satpol pp tuban untuk dilakukan pembinaan.” Jelas Solahudin, Kabid Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Tuban.

Razia ini digelar petugas sebagai upaya cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Selain merazia sejumlah warung, petugas gabungan juga melakukan razia karaoke.

Sementara itu, dihadapan petugas wanita berinisial S 37 tahun ini mengaku, mendapatkan minuman beralkohol ini dari seorang sales tak dikenal asal Tuban Kota.

“Saya ndak kenal orangnya pak, wong ini hanya dititipi sales kok.” Kilah wanita pemilik warkop jualan miras ini.