Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 17 November 2022, 15:52 WIB
Last Updated 2022-11-17T08:52:24Z
TubanViewerViral

Penerapan ASO di Tuban Terkendala, STB Gratis Dari Pemerintah Belum Ada Kejelasan


TUBAN - Pemerintah mulai memberlakukan Analog Switch Off (ASO) di sejumlah daerah di Indonesia pada 2 November 2022 lalu. Suntik mati TV analog ke digital tersebut, kini hanya tinggal menunggu waktu, termasuk pemberlakuannya di wilayah Kabupaten Tuban.

Namun, sejumlah kendala mewarnai proses migrasi televisi analog ke digital tersebut. Salah satunya adalah belum terealisasinya set top box (STB) gratis untuk warga kurang mampu di Kabupaten Tuban.

Padahal, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian setempat mengaku telah mengajukan STB gratis kepada Kementerian Kominfo pusat pada awal Juli 2022 lalu. Namun, hingga kini, realisasi alat yang berfungsi sebagai penangkap sinyal siaran digital tersebut belum ada kejelasan.

“Kami dari Kabupaten Tuban sudah mengajukan sebanyak 9532 STB gratis untuk dibagikan ke 20 Kecamatan di Tuban sejak awal bulan Juli 2022 lalu. Tapi, sampai sekarang belum turun,” ungkap kepala seksi penyediaan konten lintas sektoral Diskominfo, Statistika dan Persandian Kabupaten Tuban, Yeni Dyah Hartatik saat ditemui JTV, Kamis (17/11/2022).

Kondisi ini membuat sebagian besar masyarakat Tuban, khususnya warga kurang mampu , masih bertahan dengan siaran televisi analog. Pasalnya, harga STB dinilai kurang terjangkau bagi warga kurang mampu.

Selain itu, Kominfo Tuban juga menilai siaran digital di wilayah Tuban sejauh ini masih terkendala sinyal. Hasil pantauan di lapangan, hanya ada beberapa televisi saja yang sudah melakukan siaran digital.

“Analisa kami dari laporan wargam sebagian sudah beralih ke TV digital. Namun, ada juga yang bertahan dengan TV analog karena menilai harga STB mahal. Tapi signal TV Digital di Tuban hanya beberapa saluran saja yang tertangkap,” imbuh Yeni Dyah Hartatik.

Sekedar diketahui, pemerintah melakukan suntik mati televisi analog pada 2 November 2022 lalu. Kebijakan ini diterapkan karena siaran televisi digital lebih jernih gambarnya, bersih suaranya, dan canggih teknologinya. Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan untuk mendukung jaringan 5G di Indonesia. (dzi/rok)