Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 07 Januari 2023, 16:50 WIB
Last Updated 2023-01-07T09:50:42Z

3 ASN di Ngawi Terjerat Indisipliner, 2 Ditegur 1 Turun Pangkat


NGAWI - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, mencatat selama tahun 2022 kemarin terdapat 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat indisipliner. 

Ketiga ASN tersebut mendapatkan sanksi teguran lisan dan penundaan kenaikan pangkat berkala selama satu tahun.

Kabid penilaian kinerja aparatur dan penghargaan BKPSDM Ngawi, Wurianto Saksomo menjelaskan, dari tiga ASN tersebut jenis pelanggarannya yakni dua ASN tidak masuk tanpa keterangan dan satu ASN terlibat kasus asusila. 

“Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” tegas Wurianto Saksomo saat ditemui JTV, Jumat (06/01/2023).

Menurutnya, jika dibanding tahun 2021 tercatat ada 14 indisipliner ASN, sehingga terjadi penurunan yang sangat signifikan. Meski begitu, di tahun 2022 terdapat satu oknum ASN yang terlibat permasalahan hukum yakni terlibat kasus penipuan. Namun, kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Sampai dengan keputusan hukum tetap atau kasusnya incracht, maka ASN tersebut diberhentikan sementara,” jelas Kabid Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Ngawi.

Wurianto menambahkan, dalam menekan pelanggaran yang dilakukan ASN maka pihaknya terus melakukan pembinaan dan sosialisasi beserta masing-masing OPD. Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan asn mengingat sebagai abdi negara. (ito/rok)