Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 04 Januari 2023, 16:11 WIB
Last Updated 2023-01-04T09:11:16Z
LamonganViewerViral

Polres Lamongan Larang Penggunaan Listrik Untuk Jebakan Tikus


LAMONGAN - Polres Lamongan mengeluarkan larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus di areal persawahan kabupaten setempat. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Lamongan Yakhob Silvana, usai mengikuti acara di Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.  

Menurutnya, larangan ini dikeluarkan setelah pihak kepolisian melakukan kajian serta masukan-masukan dari sejumlah pihak. Sepanjang tahun 2022, tercatat sedikitnya 7 orang di kabupaten lamongan meninggal dunia akibat tersengat listrik jebakan tikus tersebut.

Pihak kepolisian memberikan solusi lain untuk membasmi tikus yang lebih aman. Yakni dengan memanfaatkan burung hantu maupun hewan lain pemakan tikus.

“Untuk burung hantu, para petani bisa mendirikan rumah burung hantu yang ditaruh di tengah sawah. Sehingga burung tersebut bisa berburu tikus yang ada di sawah setempat,” tegas Kapolres Lamongan, Rabu (04/01/2023).

Dengan larangan pemasangan jebakan tikus listrik ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang menjadi korban. (fli/rok)