Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 30 Mei 2023, 15:49 WIB
Last Updated 2023-05-30T08:49:18Z
TubanViewerViral

Pelaku Hipnotis Kasir Toko Skincare Tuban Ternyata Kades Asal Pasuruan


TUBAN - Pelaku hipnotis kasir toko skincare di Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang terjadi beberapa waktu lalu ternyata merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif asal Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang diketahui bernama Anton Arif ini, langsung digelandang ke Mapolres Tuban, Selasa (30/05/2023) pagi bersama sejumlah pelaku tindak kriminal lainnya.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan penipuan dengan modus gendam atau hipnotis. Aksi pelaku memperdaya korban untuk memberikan uang hasil penjualan sebesar 4,8 juta rupiah terekam kamera CCTV. Bahkan potongan videonya sempat viral di media sosial.

“Pelaku datang ke klinik skincare dan meminta nomor yang punya kemudian pura-pura telepon. Selanjutnya meminta uang sebanyak Rp.4.800.000. Pelaku adalah kades aktif di sebuah desa di Pasuruan berinisial AA.

Lanjutnya Kapolres Tuban, korban baru sadar tertipu beberapa menit setelah pelaku pergi meninggalkan lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, korban kemudian melapor ke polisi. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, dan menangkapnya saat hendak beraksi di area masjid kawasan Jalur Daendels Tuban-Lamongan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dari beberapa tempat, pelaku menggunakan helm dan pakaian yang sama, sehingga memudahkan kami untuk melakukan penyelidikan dan saat ini sudah kita amanakan,” tegasnya AKBP Suryono.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti. Diantaranya jaket, peci, masker, helm dan sepeda motor yang kerap digunakan pelaku saat beraksi.

Kejahatan serupa, diduga telah dilakukan pelaku berulang kali. Namun hingga kini, baru dua korban yang terdeteksi dan melapor kepada polisi. Sementara itu polisi masih terus memeriksa pelaku guna mengungkap motifnya melakukan kejahatan.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kades tersebut dijerat pasal 378 kuhp tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (dzi/rok)