Greeting

Greeting
Sketsa Bengawan
Rabu, 13 November 2024, 13:35 WIB
Last Updated 2024-11-13T09:17:00Z
TubanViewerViral

Dramatis, Penangkapan Pengedar Sabu Bersembunyi di Atap Pabrik Semen Tuban


TUBAN - Penangkapan seorang pengedar narkoba di Kawasan Pabrik Semen PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, berlangsung dramatis.

Seperti terekam dalam video amatir, tersangka yang ketahuan bersembunyi di atap bangunan, terus berusaha kabur dengan cara merayap di dinding besi. Sempat terjadi kucing-kucingan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, lantaran terjatuh dari ketinggian 8 meter.

Penangkapan pengedar sabu-sabu ini terjadi pada Minggu malam 10 November 2024 lalu. Tersangka diketahui bernama Al Hadad Zidny Ilman Sutopo, 25 tahun, warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kasat Narkoba Polres Tuban, Akp Harjo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkoba. Setelah didatangi, tersangka ternyata lari masuk area pabrik PT SBI.

“Tapi setelah kita kejar ke dalam pabrik, pelaku ini tidak ketemu, sehingga kita balik,” jelasnya kepada JTV, Rabu (13/11/2024).

Lanjut Harjo, keberadaan tersangka yang bersembunyi di atap salah satu bangunan dipergoki security pabrik. Namun bukannya menyerahkan diri, tersangka terus berusaha melarikan diri dengan cara merayap di dinding besi.

“Pelaku tertangkap setelah jatuh dari ketinggian 8 meter saat berusaha kabur, kemudian kita kesana untuk amankan,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya satu poket sabu-sabu seberat 1,42 gram dan handphone yang disembunyikan tersangka di atas atap. Selain menangkap pengedar sabu ini, Polres Tuban juga menangkap 17 pelaku lain yang kedapatan mengedarkan ekstasi, serta pil koplo berbagai merk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pengedar narkoba ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Mereka terancam dijerat Pasal 114 No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dzi/rok)