Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 17 Februari 2025, 11:52 WIB
Last Updated 2025-02-17T08:53:33Z
TMMDTubanViewerViral

Polres Tuban Amankan Tiga Sopir Nyambi Edarkan Sabu


TUBAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban menggelandang LG, 48 tahun, warga Kabupaten Kediri, ke Mapolres setempat, Senin (17/02/2025) pagi. Sopir truk pengangkut buah tersebut ditangkap petugas, setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mendapati 11 paket sabu siap edar seberat 11,93 gram, lengkap dengan alat hisapnya. Sopir truk 48 tahun ini ditangkap petugas di Kawasan Jalan Ring Road, Kabupaten Tuban.

Kasat Narkoba Polres Tuban, Akp Harjo menjelaskan, pelaku mengaku nekat menjadi pengedar sabu dengan sasaran pemasaran sopir truk antar kota, untuk tambahan pemasukan. Sebelum menangkap pelaku LG ini, Polres Tuban juga menangkap dua sopir lain dengan kasus serupa.

“Jadi total ada tiga tersangka. Pertama kita amankan LG, seorang sopir truk dengan barang bukti sabu 11 paket dengan berat 11,93 gram. Kemudian kita amankan lagi dua sopir lain di lokasi berbeda,” ungkapnya kepada JTV.

Lanjutnya, dua sopir tersebut masing-masing berinisial AK 31 tahun, dan KS 35 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Kedua sopir truk tersebut ditangkap petugas di Jalan Tuban-Semarang, Tepatnya Di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban.

“Dari kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 6,20 gram dan 0,30 gram bersama alat hisapnya,” imbuh Kasat Narkoba Polres Tuban.

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatkan para pelaku dari wilayah Bangkalan, Madura. Selanjutnya, sabu-sabu tersebut diedarkan kepada para sopir truk antar kota di wilayah pantura.

“Pengungkapkan kasus ini berkat laporan dari warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalur Pantura Tuban,” ungkap Akp Harjo.

Atas perbuatanya, ketiga sopir tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka terancam dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dzi/rok)