Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 27 Mei 2025, 22:01 WIB
Last Updated 2025-05-27T15:01:06Z
Bojonegoro

BPN Targetkan Sertifikat Tanah Wakaf di Bojonegoro Selesai Tahun 2025


BOJONEGORO - Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro, terus memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan legalisasi aset tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Bertempat di aula setempat selasa pagi, BPN melaksanakan rapat koordinasi percepatan pensertifikatan tanah wakaf, yang melibatkan Kepala Desa, Camat, Kemenag Bojonegoro, BPKAD dan Bagian Kesra Pemkab Bojonegoro.

Rapat koordinasi tersebut, bertujuan untuk mensinergikan data tanah wakaf yang ada di lapangan dengan data yang dimiliki oleh BPN Kabupaten Bojonegoro.

Koordinasi ini menjadi langkah strategis guna memastikan keakuratan data, dan memperlancar proses percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bagian penting dari program strategis nasional dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

Dari data sensus yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro, total ada 4.549 tanah wakaf dan 3.440 diantaranya sudah memiliki sertifikat, sementara 1.109 tanah wakaf belum bersertifikat.

Dari berkas yang masuk di Kantor BPN Kabupaten Bojonegoro di tahun 2025 ini, sebanyak 213 dari total 270 telah selesai dan bersertifikat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro, Sigit Rachmawan Adhi mengatakan. Sinergitas ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat layanan pertanahan, khususnya dalam hal tanah wakaf yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

“Tahun 2025 ini sebanyak 213 dari total 270 berkas telah selesai dan bersertifikat,” kata Sigit.

Diharapkan di tahun 2025 ini, tanah wakaf yang belum terdaftar bisa terselesaikan, dan sudah berstatus memiliki sertifikat.

“Semoga tanah yang belum terdaftar bisa terselesaikan,” tambahnya. Edo/lim.