TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP2P) menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Penanganan Daging Kurban (Butcher) bertempat di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Bancar, Rabu (28/05/2025) Pagi.
Kepala Dinas DKP2P Kabupaten Tuban, Eko Julianto mengatakan pelatihan juleha dan butcher ini digelar dalam rangka persiapan jelang hari raya idul adha 1446 H/ 2025 M. Selain itu, untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman berkaitan dengan penyembelihan hewan dan penanganan daging sesuai syariat islam, yaitu daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
“Pelatihan juleha dan butcher ini digelar dalam rangka persiapan jelang hari raya idul adha 1446 H/ 2025 M,” kata Eko Julianto.
Eko menambahkan Pelatihan juleha dan juga butcher dilakukan selama 2 hari. Pada hari pertama, dilakukan praktik penyembelihan hewan ternak yang diikuti 60 orang. Kemudian di hari berikutnya, dilakukan bimbingan teknis juleha dan penanganan daging kurban yang diikuti 40 orang.
“Pelatihan ini digelar selama 2 hari dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang,” ujarnya.
Para peserta pelatihan berasal dari juru sembelih dan takmir masjid di Kabupaten Tuban. Khususnya yang berada di Kecamatan Bancar, Jatirogo, Tambakboyo, dan Jenu.
“Peserta pelatihan berasal dari juru sembelih dan takmir masjid di Kabupaten Tuban. Khususnya yang berada di Kecamatan Bancar, Jatirogo, Tambakboyo, dan Jenu,” pungkas Eko.
Selain mendapatkan materi dan pengalaman, para peserta juga diberikan perlengkapan penyembelihan hewan seperti pisau dan dan baju pelindung atau celemek apron.
Para peserta berharap, pelatihan serupa digelar lebih intensif, sehingga bisa menyentuh juru sembelih halal sampai seluruh tingkatan desa.
“Kami berharap pelatihan ini dapat digelar lebih intensif dan menyeluruh hingga tingkatan desa,” ujar Abdul Wahab, peserta pelatihan asal Desa Wadung Kecamatan Jenu.
Dengan pelatihan ini diharapkan para peserta dapat terjun langsung saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Dengan demikian daging yang dibagikan saat kurban dan yang beredar di masyarakat adalah daging yang halalan thoyiban. Dzik/lim.