NGAWI - Seorang anggota DPRD Ngawi diperiksa Kejaksaan Negeri setempat dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan pabrik mainan PT. GFT Indonesia Invesment di Kecamatan Geneng. Hampir selama 3 jam anggota DPRD dari partai Golkar tersebut dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira membenarkan dalam proses tahap penyidikan ini kejaksaan memintai keterangan salah satu pejabat negara yakni anggota DPRD Kabupaten Ngawi berinisial "W". Pemeriksaan ini untuk yang kedua kalinya, karena yang pertama yang bersangkutan berhalangan sehingga tidak dapat hadir.
“Ada kehadiran saudara W memenuhi panggilan karena sebelumnya berhalangan hadir. Beliau datang, dipanggil, statusnya sebagai saksi. Kita melakukan beberapa pemeriksaan saksi. Yang tadi menjawab 26 pertanyaan,” terang Danang.
Pada pemeriksaan kali ini kurang lebih ada 26 pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan terkait perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan pabrik tersebut. Dijelaskannya peran saksi dalam kegiatan tersebut yakni sebagai fasilitator. Danang menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kembali pada yang bersangkutan.
“Untuk nilai gratifikasi ya masih dalam materi penyidikan. Jadi belum bisa kami sampaikan untuk menjaga proses penyidikan serta untuk menjaga independensi dari penyidik agar tidak ada intervensi dari pihak lain,” lanjut Danang.
Diberitakan sebelumnya kejari ngawi terus mendalami perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sejak 21 maret lalu. Ito/lim.
Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira membenarkan dalam proses tahap penyidikan ini kejaksaan memintai keterangan salah satu pejabat negara yakni anggota DPRD Kabupaten Ngawi berinisial "W". Pemeriksaan ini untuk yang kedua kalinya, karena yang pertama yang bersangkutan berhalangan sehingga tidak dapat hadir.
“Ada kehadiran saudara W memenuhi panggilan karena sebelumnya berhalangan hadir. Beliau datang, dipanggil, statusnya sebagai saksi. Kita melakukan beberapa pemeriksaan saksi. Yang tadi menjawab 26 pertanyaan,” terang Danang.
Pada pemeriksaan kali ini kurang lebih ada 26 pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan terkait perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan pabrik tersebut. Dijelaskannya peran saksi dalam kegiatan tersebut yakni sebagai fasilitator. Danang menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan kembali pada yang bersangkutan.
“Untuk nilai gratifikasi ya masih dalam materi penyidikan. Jadi belum bisa kami sampaikan untuk menjaga proses penyidikan serta untuk menjaga independensi dari penyidik agar tidak ada intervensi dari pihak lain,” lanjut Danang.
Diberitakan sebelumnya kejari ngawi terus mendalami perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sejak 21 maret lalu. Ito/lim.