BOJONEGORO – Sebuah mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi AE 1438 VZ dilaporkan terbakar di Jalan Raya Temayang, Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin pagi, 26 Mei 2025.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 05.40 WIB. Laporan pertama diterima oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro Pos Temayang lima menit kemudian, tepatnya pukul 05.45 WIB. Tim segera dikerahkan dan tiba di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) pada pukul 05.50 WIB. Proses pemadaman selesai pukul 06.30 WIB.
Identitas pemilik kendaraan diketahui bernama Minto Roso Susetyo (64), seorang wiraswasta. Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian ini, dan dua orang berhasil diselamatkan. Mobil mengalami kerusakan sekitar 75%, dengan estimasi kerugian mencapai Rp20.000.000.
Penyebab kebakaran diduga kuat akibat korsleting listrik di dekat tangki bahan bakar kendaraan.
Tim Damkarmat yang dikerahkan terdiri dari 4 personel dengan 1 unit fire truck. Proses pemadaman berlangsung lancar tanpa kendala. Jarak tempuh menuju lokasi sekitar 2,2 kilometer dari pos Damkarmat Temayang.
Setelah proses pemadaman selesai, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan awal kebakaran. Selain itu, warga diberikan informasi mengenai tugas pokok dan fungsi Dinas Damkarmat serta pembagian nomor call center untuk keperluan darurat.
Unsur yang terlibat dalam penanganan kejadian ini antara lain Dinas Damkarmat Kabupaten Bojonegoro, Polsek Temayang, dan pemilik kendaraan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kelistrikan kendaraan guna mencegah terjadinya kebakaran serupa di masa mendatang. Lim/*