Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 16 Mei 2025, 16:16 WIB
Last Updated 2025-05-17T07:17:23Z
BojonegoroViewerViral

Polres Bojonegoro Ringkus 16 Pengedar Sabu Dan Obat-Obatan Berbahaya


BOJONEGORO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap 17 kasus pengedaran narkotika jenis sabu dan obat obatan berbahaya, yang beroperasi di wilayah setempat. Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 16 pelaku.

Rinciannya, seorang pelaku pengedar dan seorang pengguna narkotika jenis sabu, kemudian 14 pelaku pengedar obat berbahaya, dan 1 pelaku lainnya saat ini masih DPO.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Yoyok Dwi Purnomo, dalam keterangan konferensi press mengatakan, Satresnarkoba Polres Bojonegoro mulai bulan april hingga mei 2025, telah mengungkap 17 kasus berupa peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan berbahaya (Okerba). 16 pelaku berhasil diringkus, 1 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Bojonegoro.

“Dari 17 kasus tersebut, 2 kasus merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan 15 kasus lainnya terkait Okerbaya,” ujar Yoyok, jum'at (16/5/2025).

Menurutnya, peran para tersangka menjalankan aksinya tersebut, dimana 1 orang sebagai pengedar sabu dan 1 pelaku lainnya sebagai pemakai sabu.

Wakapolres menambahkan dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1,5 gram narkotika jenis sabu, serta 1.908 butir obat berbahaya, terdiri dari pil y, pil eximer, dan pil double L. Tak hanya itu, barang bukti transaksi, uang tunai sejumlah Rp700 ribu, 14 handphone dan 7 motor turut diamankan dari tangan para pelaku.

“Untuk sabu 1,15 gram dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 tergantung kualitas barang, dan untuk okerbaya rinciannya 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, 1.489 butir pil LL total 1.908 butir obat-obatan keras berbahaya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengedar narkotika dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sementara untuk pemakai terancam kurungan penjara 4 sampai 12 tahun, denda minimal 800 hingga Rp8 milyar. Serta 14 pelaku pengedar obat keras berbahaya disangkakan UU nomor 17 tahun 2023, dengan hukuman penjara paling lama 10 sampai 15 tahun penjara. Edo/lim.