TUBAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Satpol PP Jawa Timur menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal wilayah Kabupaten Tuban, di Kayu Manis Resto, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Ronggomulyo, Jumat Pagi (25/7/2025).
Giat sosialisasi ini dihadiri langsung oleh perwakilan bea cukai Kanwil Jatim I, Satpol PP Jatim, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, serta puluhan peserta dari unsur komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, nelayan, akademisi, dan paguyuban toko kelontong.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono mengatakan, kegiatan sosialisasi ini rangkaian UU cukai, tujuannya untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi rokok ilegal.
"Bahaya ini maksudnya bahaya bagi yang mengonsumsi dan merugikan negara secara keseluruhan," tutur salah satu mantan Kepala Bea Cukai Probolinggo itu.
Sebab bagi Bagus, cukai yang legal ada penerimaan cukai yang bermanfaat bagi pembangunan negara. Namun, jika tidak ada cukainya maka akan merugikan negara.
Semua peserta ini diharapkan menjadi perpanjangan tangan bea cukai untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas.
Dengan begitu masyarakat bisa lebih bijak dengan tidak menyebarkan rokok ilegal, yang dapat merugikan kesehatan dan negara. Warga diminta melapor ke petugas Bea Cukai atau Satpol PP setempat apabila mendapati adanya peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi yang turut mendampingi menambahkan, di Kabupaten Tuban sendiri, sosialisasi, pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal rutin dilaksanakan. Bahkan, menyasar di seluruh kecamatan.
"Operasi gabungan rutin kita lakukan. Dan pada tahun ini ada 2 toko kelontong yang kita edukasi disebabkan mereka terbukti menjual rokok ilegal," bebernya.
Namun, berdasarkan datanya di Kabupaten Tuban peredaran rokok ilegal relatif minim dan cukup menurun dari tahun ke tahun.
"Hal ini disebabkan kita agendakan setiap kecamatan ada 2 kali kegiatan operasi gabungan yang melibat aparat penegak hukum dan OPD terkait," tegas Gunadi.
Di tempat yang sama, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto menegaskan, pihaknya tak henti-hentinya menyosialisasikan kepada masyarakat tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.
"Sekarang lagi marak dan modusnya bermacam-macam peredaran rokok ilegal ini," sebutnya.
Sehingga ia tegaskan, bagi para pelaku yang terbukti mengedarkan dan menjual rokok ilegal sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pada pasal 54-56 sudah jelas terancam sanksi pidana dan denda.
Ia sampaikan, ciri-ciri rokok ilegal ada 4 antara lain rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai bekas tapi ditempel lagi, pita cukai palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.(dzik)