Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 19 Juli 2025, 13:39 WIB
Last Updated 2025-07-21T09:40:59Z
TubanViewerViral

Empat Kali Masuk Penjara, Warga Tuban Kembali Curi Motor di Pinggir Jalan


TUBAN - Seorang pria asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga. Ironisnya, pelaku bernama Susiadi (51) ini ternyata sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus serupa, namun tidak juga jera.

Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban pada Jumat siang (18/7/2025), saat sedang asik minum tuak di sebuah warung wilayah Kecamatan Kerek.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu lalu, saat pelaku sedang berada di wilayah Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek. Kala itu, Susiadi awalnya hendak menemui seorang warga untuk meminta bayaran setelah mencarikan kulit ular sesuai pesanan. Namun karena orang yang dimaksud sedang dirawat di rumah sakit, ia pun berniat pulang.

Saat hendak mencari angkutan umum, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Mio biru terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih menempel. Tanpa pikir panjang, motor tersebut langsung digasak oleh pelaku dan dibawa kabur ke wilayah Kabupaten Lamongan.

“Motor hasil curian dijual oleh pelaku seharga Rp1,5 juta,” jelas Ipda Rudi. “Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ini merupakan aksi pencurian yang keempat kalinya dilakukan oleh pelaku,” imbuhnya.

Korban, Bakru (43), warga Desa Jarorejo, langsung melaporkan kehilangan motor miliknya ke pihak kepolisian. Berkat laporan tersebut, tim Satreskrim berhasil melacak dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam pengakuannya, Susiadi mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan dan tergiur melihat motor dalam kondisi kunci tergantung.

“Saya lihat ada motor dan kuncinya nyantol. Ya sudah saya bawa,” ujar Susiadi.

Kini pelaku kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.