Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 29 Juli 2025, 20:03 WIB
Last Updated 2025-07-29T13:03:04Z
Bojonegoro

Makelar Mobil di Bojonegoro Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual di Tempat Umum


BOJONEGORO – Seorang pria berinisial DS (49), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual secara terbuka terhadap seorang perempuan. DS yang sehari-hari berprofesi sebagai makelar jual beli mobil ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Korban dalam kasus ini berinisial IL (35), perempuan asal Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Selasa siang (22/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di gazebo warung Mbak Yanti, Desa Wedi, Kecamatan Kapas.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah duduk santai bersama temannya sambil menikmati kopi. Tanpa diundang, pelaku tiba-tiba datang dan langsung masuk ke dalam gazebo. Di hadapan korban dan beberapa orang lainnya, pelaku menyampaikan kalimat bernada seksual secara terang-terangan.

“Pelaku menyampaikan keinginannya untuk berhubungan badan dengan korban menggunakan kata-kata vulgar. Bahkan ia beberapa kali mengomentari bagian tubuh korban yang membuat korban malu di depan pengunjung warung,” ungkap AKP Bayu, Selasa (29/7/2025).

Pelecehan semakin menjadi saat korban berdiri hendak menuju kamar mandi. Pada momen tersebut, pelaku menepuk pantat korban dengan keras menggunakan tangan kanan. Aksi tersebut sontak membuat korban syok dan menangis sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang merasa dilecehkan kemudian melapor ke Polres Bojonegoro dengan didampingi beberapa saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesopanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tegas AKP Bayu.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, DS belum ditahan. Ia dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis, lantaran ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” pungkas Kasat Reskrim. Lim