TUBAN – Seorang pria berinisial AG (30), warga Semarang, diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di wilayah Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Saat diamankan di Polsek Senori, pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga yang emosi. Bahkan, warga berusaha menyerang pelaku meski petugas kepolisian telah berupaya melindunginya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh reporter JTV, pelaku berpura-pura meminta sumbangan dengan berkeliling kampung. Namun, di balik aksinya tersebut, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap dua anak berinisial HN (6) dan KAR (5).
Aksi tersebut terjadi pada Senin pagi, 30 Maret lalu. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk masuk dan melancarkan aksinya kepada kedua korban secara bergantian.
Beruntung, teriakan korban didengar oleh sang nenek yang kemudian langsung mengejar pelaku. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu turut membantu hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Tuban,” ungkapnya.
Setelah sempat diamuk massa, pelaku kini ditahan di Mapolres Tuban. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. (dzik/im)

