Iklan Beranda

Sabtu, 09 Mei 2026, 15:37 WIB
Last Updated 2026-05-09T08:37:58Z
TubanViewerViral

Tersangka Pembunuhan Perangkat Desa di Tuban Divonis 10 Tahun Penjara


TUBAN - Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang perangkat desa di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Warsidam dalam sidang putusan yang digelar Kamis siang.

Dalam persidangan terungkap, korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan akibat serangan senjata tajam. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka terbuka di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, leher, hingga punggung.

Tak hanya itu, korban juga mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh akibat kerasnya serangan yang dilakukan terdakwa.

Dari fakta persidangan dan hasil reka adegan, terungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut dipicu persoalan asmara. Terdakwa diduga cemburu setelah mengetahui adanya komunikasi intens antara istrinya dengan korban.

Keributan pun terjadi saat keduanya bertemu hingga berujung aksi penganiayaan brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, I Made Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa berdasarkan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar I Made Aditya Nugraha.

Ia menambahkan, putusan tersebut diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi.

“Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Usai menjalani proses persidangan, terdakwa kini harus menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dzik/im)