NGANJUK - Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama empat tokoh masyarakat Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rabu siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta sewa dan pengelolaan tanah bengkok.
Kelima warga tersebut dipimpin Sekretaris BPD Jatirejo, Siprianus Jahasu. Mereka melaporkan Kepala Desa Jatirejo, Agus Wahyu Widodo, atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BUMDes serta tanah bengkok desa.
Selain kepala desa, dalam laporan tersebut mereka juga menyebut nama Bambang Budi Purnomo, yang merupakan Ketua BPD pada 2017, serta Akub Zaenal Arifin selaku Ketua BUMDes.
Siprianus mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan Inspektorat periode Januari hingga Maret 2023. Dari laporan tersebut, disebutkan adanya temuan kerugian negara sekitar Rp345 juta.
Menurutnya, kerugian tersebut berkaitan dengan dana desa yang seharusnya diserahkan untuk pengelolaan BUMDes. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterimanya, terdapat sejumlah dana yang disebut digunakan atau dipinjam oleh beberapa pihak.
“Dari laporan Inspektorat yang kami terima, ditemukan adanya kerugian sekitar Rp345 juta. Dana tersebut seharusnya diserahkan untuk BUMDes, namun terdapat sejumlah penggunaan dana oleh beberapa pihak,” ujar Siprianus Jahasu kepada JTV.
Ia menyebut, dari total kerugian tersebut, sekitar Rp285 juta disebut dibawa oleh Kepala Desa Jatirejo dan Ketua BPD, kemudian bendahara desa disebut meminjam Rp40 juta, sedangkan Direktur BUMDes disebut menggunakan Rp20 juta.
Siprianus menambahkan, uang tersebut disebut belum dikembalikan sejak 16 Mei 2023 hingga saat ini. Atas dasar temuan tersebut, pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk ditindaklanjuti.
Dari pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, kedatangan Sekretaris BPD bersama empat tokoh masyarakat tersebut diterima pihak kejaksaan. Mereka menyerahkan laporan dan sejumlah informasi yang menjadi dasar pengaduan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh warga Desa Jatirejo tersebut.
“Laporan dari masyarakat Desa Jatirejo sudah kami terima. Selanjutnya laporan tersebut akan kami pelajari dan dalami secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Koko Roby Yahya kepada JTV.
Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk selanjutnya akan mendalami materi laporan tersebut untuk mengetahui kebenaran dugaan serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. (syar/im)

