Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Minggu, 07 Juni 2020, 16:47 WIB
Last Updated 2020-06-07T09:47:43Z
Pojok PituViewer

Tak Punya Pekerjaan, Pecatan Perangkat Desa Jual Sabu Sabu


NGANJUK - Budi purwanto 3 tahun, mantan perangkat desa sebagai jogotirto di desa sengkut kecamatan brebek nganjuk ini ditangkap dan digelandang oleh polisi dari unit reserse narkoba mapolres nganjuk, pelaku di tangkap bersama nunik 7 tahun, istrinya, dan ke tiga rekannya dalam satu jaringan.

Ketiganya, april riyanto 35 tahun, purwanto 41 tahun, dan hery fan sigit 40 tahun, ketiganya warga desa sengkut kecamatan  brebek nganjuk. Keempat pelaku berperan sebagai pengedar dan langsung di tetapkan sebagai tersangka. Sementara nunik masih sebagai saksi.

Menurut kepala desa sengkut cokra irawan. Semenjak berhenti dari jabatan jogotrito, budi purwanto berbisnis barnag haram sabu sabu. Dari keterangannya ke kepala desa, ia terpaksa jadi pengedar sabu karena terbelit hutang, dan sulit pekerjaan sehingga tak mendapatkan penghasilan yang tetap. Hingga ia di ditawari hutang oleh temannya dengan syarat bisa menjualkan sabu sabu.

sementara menurut kasat reskoba polres nganjuk, iptu pujo santoso, budi purwanto ditangakp saat pesta sabu sabu bersama temannya yang berhasil kabur dan dpo. Sementara istrinya di amankan sebagai saksi.

Dari penangkapan budi, polisi mengembangkan dan berhasil menangkap ke tiga rekannya yang lain di lokasi yang berbeda. Dari keterangan pelaku, sabu sabu didapat dari jaringan lapas madiun.

dari keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu seberat 5 koma 98 gram sabu sabu, dua hp dan satu alat hisab. Pelaku di jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotikan dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun.