Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Selasa, 04 Agustus 2020, 17:34 WIB
Last Updated 2020-08-04T11:02:23Z
TubanViewer

Tolak Jual Tanah Ke Pertamina, Warga Lurug BPN Tuban


TUBAN - Belasan warga desa wadung dan sumurgeneng, kecamatan jenu, kabupaten tuban, mendatangi kantor agraria tata ruang badan pertanahan nasional. Warga datang, lantaran tanahnya diukur secara sepihak oleh pihak bpn tuban untuk proyek kilang minyak. 

Warga dari dua desa ini, kemudian ditemui oleh pimpinan bpn tuban, untuk dilakukan mediasi. Dalam mediasi ini, warga bersikukuh menolak menjual tanah mereka, untuk kepentingan proyek strategis nasional kilang minyak. Pasalnya, lahan tersebut merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian mereka. 

Tak puas dengan penjelasan bpn tuban. Warga kemudian keluar dari ruang medias. Di depan kantor bpn, warga membacakan undang-undang tentang agraria dan tanah. Mereka meminta para pejabat bpn agar membaca buku undangan yang disahkan oleh dpr ri. 

Menurut hajah karni, warga sumurgeneng. Kedatangannya ke kantor bpn tuban lantaran adanya pemaksaan pengukuran tanah yang dilakukan pihak bpn tuban didampingi petugas kepolisian. Warga menilai, harusnya diadakan musyawarah terlebih dahulu sebelum melakukan pengukuran. Pasalnya, warga juga menolak menjual tanahnya, lantaran lahan tersebut satu-satunya sumber mata pencaharian mereka. 

Selain itu, warga juga trauma dengan kejadian pada tahun 1986 silam. Yang mana, lahan warga setempat juga digusur untuk proyek nasional.

Sementara itu, menurut kepala bpn tuban, ganang anindito, pada persiapan pembebasan lahan, masyarakat sudah diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan ke ptun terhadap penetapan lokasi tersebut. Hasilnya, pengadilan memutuskan pengadaan tanah tersebut tetap jalan, sehingga pihak bpn melakukan pengukuran tanah sebagai salah satu tahapan pengadaan tanah untuk kilang minyak, meskipun ada penolakan dari sebagian warga. Selanjutnya, pihak bpn akan mengumumkan data tanah dan selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh kjpp.

Dari sebanyak 1.200 bidang tanah yang diperuntukkan kilang minyak di wilayah tersebut. Sebanyak 1.100 bidang tanah telah disetujui oleh pemiliknya. Kepala bpn tuban menilai, warga yang protes ini, merupakan sebagian kecil warga pemilik bidang tanah saja. 

Sekedar diketahui, pembangunan kilang pertamina grass root refinery tuban ini, dilakukan melalui skema kerjasama antara pertamina dengan perusahaan rusia rosneft oil company. 

Mega proyek senilai 225 triliun rupiah ini, akan dibangun diatas lahan seluas 841 hektar. Dengan rincian 384 hektar lahan milik warga di tiga desa di kecamatan jenu, yakni desa wadung, sumurgeneng dan kaliuntu. Sementara sisanya, merupakan lahan perhutani dan lahan kementerian lingkungan hidup.