Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Kamis, 17 September 2020, 15:15 WIB
Last Updated 2020-09-17T09:12:58Z
BojonegoroViewer

Tak Pakai Masker, 40 Orang Disidang Dan Didenda Rp. 75.000


BOJONEGORO - Sebanyak 40 orang, pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker. Mengikuti sidang di pengadilan negeri kelas 1B, kabupaten bojonegoro. Pelanggar perda ini dinyatakan bersalah dan diberikan denda sebesar Rp. 75.000. Mereka dinyatakan bersalah oleh ketua hakim, karena melanggar perda jawa timur nomor 02 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Di pengadilan negeri kelas 1B , kabupaten bojonegoro , 40 orang secara bergantian mengikuti sidang di ruang sidang kartika, pada kamis siang. Mereka merupakan para pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker yang diamankan petugas saat operasi yustisi gabungan, selama 4 hari terakhir.

Mereka dinyatakan bersalah karena tidak mengenakan masker saat di luar rumah. Kemudian hakim ketua membacakan kesalahan para terdakwa tindak pidana ringan, karena melanggar perda jawa timur nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam sidang ini, hakim ketua menjatuhkan sanksi berupa denda  sebesar Rp. 75.000. Sementara besaran denda yang dibebankan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat bojonegoro.

Bagi yang membawa masker tetapi tidak dipakai akan dikenakan denda Rp. 50.000, sedangkan pelanggar yang tidak membawa masker didenda Rp. 75.000.