Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Jumat, 02 Oktober 2020, 15:34 WIB
Last Updated 2020-10-02T08:49:04Z
TubanViewer

Selewengkan BPNT, Warga Tuntut Oknum Perangkat Desa Dipecat


TUBAN - Bantuan pangan non tunai untuk warga miskin di kabupaten tuban, diselewengkan oknum perangkat desa selama dua tahun. Aparat kepolisian telah menetapkan sang oknum menjadi tersangka, dan menjeratnya dengan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Sementara puluhan warga yang menjadi korban, berunjukrasa menuntut tersangka dipecat dari jabatannya.

Puluhan warga desa cempokorejo, kecamatan palang, kabupaten tuban, jumat pagi, berunjukrasa di kantor pemerintah daerah setempat. Sambil membentangkan spanduk dan poster, warga melakukan orasi bergantian.
 
Warga menuntut bupati tuban, fathul huda, memberhentikan sekretaris desa cempokorejo berinisial S-H-U, yang terjerat kasus hukum. S-H-U diduga telah melakukan penyelewengan bantuan pangan non tunai atau BPNT, bagi warga miskin. Sedikitnya terdapat 46 warga miskin menjadi korban, sehingga tidak dapat menikmati program bantuan pemerintah tersebut.
 
Penyelewengan bpnt ini dilakukan sejak tahun 2018, dan baru terbongkar pada pertengahan tahun 2020 lalu. Kini, S-H-U telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. Namun, tersangka tidak dapat ditahan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Menurut julianto, salah satu warga peserta unjukrasa, dirinya bersama warga desanya datang ke pemkab tuban untuk menuntut keadilan. Pasalnya, oknum perangkat desa yang melakukan penggelapan BPNT di desanya, hingga kini belum diberhentikan dari jabatannya. Warga meminta, agar pemkab tuban turut membantu, melakukan pemberhentian terhadap oknum perangkat desa tersebut.
 
Unjukrasa berakhir setelah perwakilan pemkab tuban menemui perwakilan warga. Menanggapi tuntutan warga, pemkab tuban masih harus menunggu keputusan pengadilan. Tersangka tidak dapat diberhentikan langsung, karena ancaman hukum yang menjerat di bawah lima tahun penjara. Selain itu, yang berwenang melakukan pemberhentian adalah pemerintah desa, sesuai dengan aturan didalam undang-undang desa.
 
Hingga kini, tersangka diketahui masih tetap aktif bekerja. Meski demikian kasus hukum tetap berlanjut.