Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 26 November 2020, 15:41 WIB
Last Updated 2020-11-26T08:41:17Z
LamonganViewer

Komplotan Pengedar Gula Rafinasi Dibekuk Polisi

Reporter: Zulkifli Zakaria

LAMONGAN - Inilah dua truk bermuatan dua puluh ton gula rafinasi yang berhasil ditangkap satreskrim polres lamongan. Tersangka hm dan s, warga pengumbulan nadi, kecamatan tikung, kabupaten lamongan, ini ditangkap petugas saat memindah gula rafinasi sebuah gudang penggilingan padi.
 
Keduanya berhasil ditangkap, namun, al berhasil kabur dan kini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang, dpo. Dua puluh ton gula rafinasi ini baru didatangkan dari pabrik gula di jawa tengah.
 
Modusnya, setelah gula datang langsung dimasukkan gudang penggilingan padi. Gula rafinasi ini tidak diturunkan, namun agar lebih cepat proses pemindahan gula dilakukan di atas truk, dari sak asli warna biru diganti sak merek matahari merah, kemudian dijahit menggunakan mesi jahit kecil.
 
Di hadapan petugas kedua tersangka komplotan pengedar gula rafinasi ini mengaku, baru dua minggu mengedarkan gula rafinasi khusus industri, dijual ke masyarakat.
 
Satu truk berisi 10 ton gula rafinasi, senilai 100 juta rupiah. Dari 10 ton sekali kirim, kedua tersangka ini mendapatkan untung 60 juta rupiah.
 
Sebelumnya, kedua tersangka ini, selama empat bulan menjalankan aksinya di wilayah mojokerto, karena aksinya mulai terendus, kedua tersangka ini pindah ke wilayah lamongan. Selama empat bulan, kedua tersangka memperoleh keuntungan 6,780 miliar rupiah.
 
Sedangkan di lamongan, keduanya baru 14 hari mengedarkan, dengan keuntungan lebih dari satu miliar rupiah. Para tersangka mengedarkan gula rafinasi ke sejumlah daerah, seperti gresik, jombang, mojokerto dan lamongan.
 
Gula rafinasi hanya diperjualbelikan untuk industri, bukan dijual bebas ke masyarakat luas. Aksi keduanya ini melanggar permendag nomer 1 tahun 2019, tentang penyalagunaan gula rafinasi.
 
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat undang undang perlindungan konsumen dan atau perdangan nomer 1 tahun 2019, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda 15 miliar rupiah.