Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 17 November 2020, 15:59 WIB
Last Updated 2020-11-17T09:47:44Z
Pojok PituViewer

Polisi Periksa Penerima Sabu Dalam Krupuk Di Lapas

Reporter: Saiful Mualimin

JOMBANG - Nasrul chaki (32 tahun) warga binaan asal kecamatan diwek, jombang  menjalani pemeriksaan  satres narkoba polres jombang.  Warga binaan ini masih menjalani masa hukuman dua tahun penjara di lapas jombang dalam kasus narkoba.
 
Nasrul chaki merupakan nama yang tertulis pada paket titipan kerupuk berisi sabu dari pengunjung lapas. Paket kerupuk tersebut dikirimkan seseorang yang langsung kabur setelah menitipkan barang ke tempat penitipan barang di lapas jombang.  Karena curiga, petugas lapas langsung memeriksa kerupuk yang sedianya untuk nasrul chaki satu per satu.  Kerupuk yang dobel ternyata di dalamnya ditemukan bungkusan. Yang pertama bungkusan sabu dengan berat diperkirakan lebih dari 2 gram. Dari kerupuk yang kedua ditemukan bungkusan plastik hitam di dalamnya terdapat 5 butir pil yang diduga ekstasi.
 
AKP moch mukid kasat narkoba polres jombang mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, nasrulchai mengakui telah memesan paket sabu dan pil ekstasi. Pemesanan ini yang kedua kalinya setelah pemesanan pertama lolos. Nasrul chaki juga menyebutkan nama seseorang yang di pesan dan mengirim narkoba tersebut.  
 
Selain memeriksa penerima sabu petugas akan  membawa barang bukti ke laboratorium forensik di polda jawa timur. Pemeriksaan lapfor ini dilakukan guna memastikan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Sedang untuk pengirim barang haram tersebut saat ini masih dalam pengejaran petugas.