Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 07 April 2021, 15:28 WIB
Last Updated 2021-04-07T08:28:57Z
LamonganViewer

Bawa 200 Gram Sabu, Residivis Diamankan Polres Lamongan


LAMONGAN - DA, 37 tahun, warga desa tanjung, kecamatan badegan, kabupaten ponorogo langsung digelandang ke mapolres lamongan. Residivis kasus narkoba ini hanya bisa tertunduk setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres lamongan, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, tersangka dibekuk satreskoba polres lamongan di pinggir jalan raya desa sidobinangun kecamatan kedungpring kabupaten lamongan, saat akan menemui seseorang untuk bertransaksi sabu.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sabu-sabu dengan total berat 200,72 gram.

Pengungkapan kasus narkoba ini, merupakan penangkapan yang paling besar selama beberapa tahun terakhir. Pasalnya, sabu-sabu yang diamankan ini senilai dua ratus juta rupiah.

Di hadapan kapolres miko, tersangka da mengaku baru dua kali ini mengedarkan sabu di wilayah lamongan. Dari keterangan itu petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kini, untuk mempertangungjawabkan perbuatan, pelaku yang barus bebas dari penjara tahun 2019 lalu, harus kembali mendekam di sel tahanan. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.