Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 22 Mei 2021, 14:47 WIB
Last Updated 2021-05-22T07:47:14Z
Pojok PituViewerViral

Cemburu, Tetangga Dihajar Dengan Palu


JOMBANG - Khoirudin, 53 tahun, warga dusun cakul kidul, desa sukomulyo , kecamatan mojowarno, jombang, hanya bisa pasrah saat digelandang ke mapolsek. Tersangka ditangkap petugas polsek mojowarno usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, sariyo, 48 tahun.

Polisi mengamankan barang bukti sebuah palu berukuran sedang yang diduga dipergunakanuntuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah melakukan penganiayaan tersangka sempat menghilang.
 
AKP yogas kapolsek mojowarno mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban saat korban tengah tidur di teras rumahnya tengah malam. Pelaku  yang emosi memukul korban sebanyak tiga kali pada kepala dan bahu menggunakan palu. Akibatnya korban mengalami luka robek  dan luka memar.

Sementara itu, tersangka khoirudin mengaku, tindakannya menganiaya tetangganya karena terbakar api cemburu.  Dirinya sering melihat  tetangganya tersebut  menggoda dan mengajak ngobrol  istrinya. Meskipun tidak tahu apa yang dibicarakan keduanya,  tersangka menduga ada hubungan khusus diantara keduanya.

Setelah mendapat perawatan pertama di puskesmas, sariyo kini menjalani perawatan di rsud jombang. Sariyo mengalami  luka pada kepala sebelah kiri serta bahu.  Sedang tersangka dalam pemeriksaan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 kuhp dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.