Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 13 Agustus 2021, 15:57 WIB
Last Updated 2021-08-13T08:57:08Z
Pojok PituViewerViral

Selama Pemberlakukan PPKM, Tagihan Listrik PJU Turun 20 Juta Rupiah


NGAWI - Seperti inilah suasana wilayah ngawi kota saat malam hari. Pemerintah daerah setempat memberlakukan pembatasan  kegiatan masyarakat termasuk untuk penyalaan lampu penerangan jalan umum (PJU). Sesuai aturan setempat aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 wib. Sehingga setelah itu, seluruh pju di padamkan.

Kabid pju dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) ngawi, widya decky hariyanto menjelaskan, dampak positif dari pemadaman tersebut yakni untuk tagihan listrik rutin yang harus dibayar berkurang. Jika dilihat pada tagihan di bulan juli tagihan pju mencapai rp 1 miliar 492 juta. Sedangkan pada agustus saat penerapan ppkm dengan pemadaman pju tagihan listrik menjadi rp 1 miliar 470 juta. Sehingga ada penurunan tagihan listrik sekitar rp. 20 juta. Penurunan ini setelah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga level iv.

Diakuinya, selama ppkm terdapat 14 ruas jalan dan di 7 titik kecamatan yang pju-nya dipadamkan. Pemadaman PJU tersebut dikarenakan berlakunya aturan tersebut dan juga untuk mencegah terjadinya kerumunan massa di tengah pendemi covid-19 sekarang ini.

Decky menambahkan, karena masih bersifat manual, untuk teknis pemadaman pju diatas pukul 20.00 wib tidak bisa dilakukan secara langsung. Melainkan terdapat 4 orang petugas yang harus turun kelapangan untuk memadamkan secara manual pada masing-masing panel listrik. Dengan pemadaman pju ini diharapkan agar dapat mengurangi mobilitas masyarakat, dan menekan penyebaran covid-19 di ngawi.