Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 25 September 2021, 14:25 WIB
Last Updated 2021-09-25T08:04:54Z
TubanViewerViral

Petugas Gabungan Di Tuban Razia Dua Toko Jamu Jualan Miras


TUBAN - Petugas gabungan dari satpol pp bersama tni-polri, menggelar razia minuman keras dengan toko-toko di sepanjang jalur pantura kabupaten tuban. Toko yang menjadi sasaran ini, diduga menjual minuman keras dengan alkohol diatas 15 persen, tanpa memiliki ijin.

Razia diawali dengan mendatangi toko jamu sekaligus stmj di pinggir jalur nasional pantura, tepatnya di kelurahan sukolilo, kabupaten tuban. Sekilas, toko ini seperti toko pada umumnya. Namun siapa sangka, ternyata toko jamu ini juga menyediakan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.

Diketahui terdapat berbagai merek miras terkenal, diantaranya vodka, jaguar, england serta newport. Dihadapan petugas, pemilik toko menunjukkan ijin penjualan minuman beralkohol. Namun, petugas tetap menyita sejumlah botol miras yang tidak sesuai dengan ijin jual milik toko ini.

Target kedua, petugas mendatangi sebuah toko jamu tradisional di desa karangagung, kecamatan palang, tuban. Sekilas, selain menjual berbagai produk jamu, toko ini hanya menjual kebutuhan rumah tangga. Namun, setelah melihat kedalam, tempat usaha ini juga menyediakan miras.

Minuman ilegal itu disembunyikan di ruang belakang toko. Hal ini diketahui, setelah petugas melakukan penyisiran di dalam hingga gudang dan bagian belakang toko.

Dari kedua lokasi ini petugas berhasil mengamankan sebanyak lima puluh botol miras berbagai merek. Guna kepentingan penyelidikan, seluruh barang bukti diamankan ke kantor satpol pp kabupaten tuban.
 
Selanjutnya, kedua pemilik toko diminta hadir ke kantor satpol pp kabupaten tuban, guna menjalani pemeriksaan. Mereka akan dikroscek karena mengaku sudah mengantongi ijin dan satu lagi sedang mengurus ijin.