Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 25 November 2021, 15:15 WIB
Last Updated 2021-11-25T08:50:18Z
LamonganViewerViral

Tipu Konsumen, Oknum Karyawan Dealer Di Lamongan Ditetapkan DPO



LAMONGAN - Satreskrim polres lamongan, menetapkan sugik bowo, warga desa takeran klating, kecamatan tikung, lamongan, dalam daftar pencarian orang atau dpo. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai  marketing dealer sepeda motor eka jaya di jalan sunan drajad lamongan ini, dilaporkan oleh sejumlah orang atas kasus penipuan.

Oknum karyawan dealer motor tersebut, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah konsumen yang membeli motor di dealer tempatnya bekerja. Para konsumen yang membeli motor diminta melakukan pembayaran awal antara 10 hingga 20 juta rupiah.

Namun, setelah ditunggu oleh para korban. Sepeda motor yang dijanjikan akan dikirim ke rumah tersebut tidak diantarkan. Bahkan, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi. Atas kejadian ini, sebanyak enam korban telah melapor ke mapolres lamongan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lain yang belum melapor. Terkait kejadian, pihak polres menghimbau agar warga yang merasa menjadi korban, segera melapor ke mapolres setempat.