Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 31 Desember 2021, 14:47 WIB
Last Updated 2021-12-31T08:35:01Z
Pojok PituViewerViral

Polisi Sita Ratusan Botol Miras Untuk Pesta Tahun Baru



JOMBANG - Arifin (28 tahun) penjual miras asal desa kendalsari, kecamatan sumobito, kabupaten jombang ini, hanya bisa pasrah saat digelandang ke mapolsek sumobito jombang. Pemuda ini diamankan dari rumahnya setelah petugas menggrebeknya.

Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan, karena menjual miras tanpa izin. Pelaku menjalani pemeriksaan untuk mengungkap distribusi perdagangan miras ilegal miliknya. Dalam penggerebekan di rumah tersangka polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras  siap  jual untuk pesta tahun baru.

AKP miftahul amin kapolsek sumobito mengatakan. Penggerebekan  rumah sekaligus toko tersangka bermula dari informasi  masyarakat. Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penggrebekan. Dalam operasiini petugas berhasil mengamankan 84 botol  merk singaraja,24 botol miras merk newpot,58 botol merk guines,62 botol anggur merah dan 18 botol anggur putih.
 
Penggrebekan ini dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk menjaga keamanan  saat malam pergantian tahun. Petugas menghimbau agar warga tetap di rumah dan menghindari kerumunan untuk mengindari hal hal yang tidak diinginkan di malam tahun baru 2022.