Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 15 Januari 2022, 14:44 WIB
Last Updated 2022-01-15T09:23:55Z
Pojok PituViewerViral

Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Sesalkan Muncul Surat DPO



JOMBANG - Penetapan DPO atas nama msa diterbitkan oleh kasubdit iv renakta ditreskrimum polda jatim, akbp hendra eko triyulianto tertanggal 13 januari 2022. Surat tersebut sudah beredar luas di media sosial.

Surat penetapan DPO terhadap tersangka msa, berdasarkan laporan polisi pada tanggal 29 oktober 2019 lalu. Kemudian surat kejaksaan tinggi jawa timur tanggal 4 januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama msa telah lengkap atau p21.

Menanggapi surat yang beredar tersebut, deny hariyatna kuasa hukum msa menyatakan sangat menyesalkan polda jawa timur yang menerbitkan surat DPO untuk kliennya. Karena surat DPO tersebut tidak didasari dengan fakta yang ada. Sebab faktanya msa tidak ke mana-mana, dan ada di kediaman.  

Deny menambahkan, pada tgl 13 januari 2022 tim kuasa hukum msa telah berkirim surat kepada penyidik polda jawa timur agar sementara  pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua ke penyidik kejaksanaan menunggu hasil tim kuasa hukum yang sedang berproses menuju sidang praperadilan di pn jombang.  
 
Dalam surat DPO itu juga disebutkan pria kelahiran 20 juni 1980 ini telah melanggar pasal 285 kuhp atau pasal 294 kuhp ayat 2 ke-2. Disebutkan sekitar bulan mei  tahun 2017 silam tersangka msa melakukan, memaksa melakukan persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya. Korban tak lain merupakan santri atau murid dari tersangka sendiri.