Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 21 Januari 2022, 16:49 WIB
Last Updated 2022-01-21T10:02:13Z
BojonegoroViewerViral

Polres Bojonegoro Tangkap 5 Pengedar Sabu Dan Pil Koplo



BOJONEGORO - Satuan reserse narkoba polres bojonegoro, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. Lima tersangka masing-masing berinisial Y-P, J-R, dan G-U-T warga kecamatan kota, bojonegoro, serta A-S dan A-Y-M warga kabupaten nganjuk.

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda selama kurun waktu sebulan terakhir. Tersangka Y-P diamankan saat bertransaksi pil dobel L, di sebuah rumah, kawasan kelurahan sumbang, kota bojonegoro. Ia ditangkap petugas dengan barang bukti tiga paket berisi 159 butir pil dobel L berikut uang tunai hasil transaksi dan sebuah handphone.

Sedangkan Y-P dan G-U-T merupakan resedivis kasus yang sama. Berhasil ditangkap petugas saat melintas di sebuah gang kelurahan sukorejo, kota bojonegoro. Keduanya diamankan dengan barang bukti 14 klip sabu, empat unit handphone, serta uang tunai tiga juta rupiah yang diduga hasil bertransaksi barang haram tersebut.

Adapun dua tersangka lainnya, A-S dan A-Y-M, diamankan petugas saat melintas di jalan raya dander, kecamatan dander bojonegoro. Mereka diamankan dengan barang bukti tiga klip sabu berikut dua unit handphone.

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang belakangan resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat. Dari tangan 5 pelaku ini petugas mengamankan barang bukti berupa, 17 klip sabu seberat 10 koma 36 gram berikut peralatan hisapnya, tiga paket berisi 156 butir pil dobel L, tujuh unit handphone, beserta uang tunai jutaan rupiah.

Atas perbuatannya seluruh tersangka, dijerat pasal 114 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.