Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 05 Januari 2022, 16:37 WIB
Last Updated 2022-01-05T09:44:55Z
BojonegoroViewerViral

RSUD Jelaskan Insiden Listrik Padam Dan Penghadangan Wartawan



BOJONEGORO - Insiden penghalang halangan liputan di rumah sakit umum daerah sosodoro jatikusumo, yang dialami oleh dewi rina handayani jurnalis tv one saat melakukan liputan listrik padam, mendapat tanggapan dari pihak RSUD setempat.

Humas RSUD dr sosodoro djatikoesome drg. Thomas membernarkan, mengenai padamnya listrik di RSUD setempat. Kejadian listrik padam tersebut belangsung selama kurang lebih 20 menit. Ini terjadi akibat penurunan voltase listrik, sehingga jenset yang ada di rumah sakit tidak langsung menyala. Sehingga petugas harus menyalakan secara manual.

Selain itu, pihak RSUD sosodoro djatikoesoemo mengklaim pihak keamanan telah diberikan arahan untuk memastikan agar tidak ada aktifitas keluar masuk di RSUD yang kejadian lampu padam. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihak RSUD dr sosodoro djatikoesomo berharap kejadian padamnya listrik tersebut tidak terjadi lagi, dan pihak RSUD sudah melakukan evaluasi setelah kejadian tersebut.

Sementara itu, terkait insiden penghalang-halangan liputan hingga pemaksaan penghapusan file video liputan salah satu jurnalis televisi setempat oleh oknum satpam, pihak RSUD tidak menjelaskan secara detail. Namun, pihak RSUD setempat akan mengikuti proses dan prosedur yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, salah satu jurnalis televisi di bojonegoro melakukan peliputan padamnya listrik di RSUD pada rabu 29 desember 2021 lalu, karena kejadian itu banyak dikeluhkan pasien. Namun saat ia mengambil gambar di halaman rumah sakit, listrik menyala dan ia didatangi petugas keamanan. Meski sudah menyebutkan dari media massa, namun petugas tetap melarang dan meminta rekaman video untuk dihapus.

Terkait hal ini, para jurnalis menggelar aksi solidaritas. Para jurnalis menyayangkan tindakan tersebut, karena pengambilan gambar dilakukan di halaman, tidak menyangkut privasi pasien maupun tindakan medis.