Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 14 Januari 2022, 15:31 WIB
Last Updated 2022-01-14T09:08:53Z
Pojok PituViewerViral

Selama Tahun 2021, Pemkab Ngawi Catat 14 PNS Nakal



NGAWI - Pemkab ngawi perlu memperkuat kembali integritas para pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan setempat. Hal ini seiring dengan masih adanya kasus indisipliner yang dilakukan para abdi negara dan masyarakat ini. Selma tahun 2021 kemarin, tercatat ada 14 PNS atau asn melakukan tindakan indisipliner. Dari jumlah itu  6 di antaranya termasuk kesalahan berat. Jumlah tersebut terbilang naik dibanding dengan tahun 2020.

Kabid penilaian kinerja aparatur dan penghargaan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (bkpsdm) ngawi wurianto saksomo menyatakan, pada tahun 2020 lalu tercatat ada 9 PNS nakal yang dihukum. Dan tahun 2021 kemarin terdapat 14 PNS.

Menurutnya ada 3 jenis pelanggaran berat yang dilakukan 6 asn. Bahkan seorang PNS kena sanksi hingga pemecatan. Pemecatan ini dilakukan karena PNS yang bersangkutan bolos kerja selama 46 hari. Sementara untuk sanksi bagi para PNS nakal ini mulai dari terendah yakni sanksi teguran secara lisan administrasi, dan terberat hingga penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat lebih rendah bahkan sampai pemecatan. Hal ini sesuai dengan pp 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Wurianto menambahkan, mengingat masih tingginya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS ini, maka upaya pembinaan juga terus dilakukan. Tidak hanya dari opd pengampu juga dari pihak bkpsdm juga terus melakukan pembinaan terhadap para abdi negara ini.