Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 10 Februari 2022, 16:51 WIB
Last Updated 2022-02-11T07:26:15Z
TubanViewerViral

Gubernur Khofifah Minta Seluruh Daerah Di Jatim Punya Mal Pelayanan Publik



TUBAN - Gubernur jawa timur khofifah indar parawansa, bersama deputi pelayan publik kemenpan RB diah natalisa, dan bupati tuban aditya halindra faridzky, meresmikan mal pelayanan publik di kabupaten tuban, pada kamis siang. Peresminan ini secara simbolis dilakukan dengan melakukan potong pita.

Selanjutnya, rombongan meninjau proses pelayanan masyarakat yang sedang melakukan pengurusan berbagai keperluan di mal publik yang ada di jalan dokter wahidin sudiro husodo tuban ini. Dalam kesempatan ini, khofifah indar parawansa meminta agar seluruh kabupaten kota di jatim semua memiliki mal pelayanan publik atau MPP seperti yang ada di tuban.

Keberadaan MPP ini sebagai bagian dari inovasi dan kreativitas daerah dalam memudahkan perizinan sesuai regulasi. Adanya MPP ini diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan kemudahan, kecepatan dan transparansi dalam proses perizinan serta sejumlah layanan lainnya.

MPP di kabupaten tuban ini merupakan MPP ke-51 di indonesia dan MPP ke- 10 di provinsi jawa timur, yang memiliki luas sekitar 4 hektare. Total, terdapat 55 layanan organisasi pemerintah daerah dan 64 organisasi vertikal lainnya dari 25 instansi di dalamnya.

Dengan adanya MPP tersebut, masyarakat akan dengan mudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan mengandalkan teknologi diantaranya KTP, akta lahir, KIA maupun layanan dokumen kependudukan lainnya.

tak hanya itu, di MPP kabupaten tuban juga menyediakan layanan perizinan, yakni layanan pembayaran pengurusan pajak, pendaftaran bpjs kesehatan maupun ketenagakerjaan, perbankan dan kementerian agama.

deputi pelayan publik kemenpan rb, diah natalisa mengapresiasi dukungan dan komitmen yang diberikan gubernur khofifah kepada seluruh kabupaten,kota di jatim dalam hal pelayanan publik. Pihaknya berharap, terus dilakukan monitoring dan evaluasi untuk menghindari maladministrasi dalam pemberian pelayanan.