Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 18 Maret 2022, 13:52 WIB
Last Updated 2022-03-19T07:10:03Z
Pojok PituViewerViral

Dianggap Lalai, Sopir Vanessa Dituntut 7 Tahun Penjara


JOMBANG - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan vanessa angel dan suaminya pada tanggal 4 nopember 2021 lalu, saat ini telah memasuki babak akhir. Sidang yang berlangsung di pengadilan negeri jombang pada kamis sore kemarin ini digelar, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Setelah dipersilahkan ketua majelis hakim bambang setiawan, jaksa penuntut umum, adi prasetyo membacakan tuntutannya. Tim penasehat hukum terdakwa, siswoyo dan syarifudin hadir dalam sidang ini. Meski jpu dan penasehat hukum  hadir secara langsung di persidangan. Namun, terdakwa tubagus joddy mengikuti sidang secara virtual dari dalam lembaga pemasyarakatan jombang.

Dalam tuntutan yang dibacakan adi prasetyo, terdakwa tubagus joddy dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah memenuhi unsur pasal 310 ayat 4 dan 2 undang-undang ri nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena terdakwa dianggap lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Siswoyo, penasehat hukum terdakwa menanggapi tuntutan jaksa terlalu tinggi. Soal alasannya, kuasa hukum ini akan menyampaikan dalam pledoi yang digelar minggu depan.

Setelah pembacaan tuntutan, bambang setiawan ketua majelis hakim menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.

Sekedar diketahui, artis vanessa angel dan suaminya febri andriansyah alias bibi, meninggal dalam kecelakaan tunggal di tol jombang pada 4 november 2021 silam. Mobil pajero yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol. Sementara sopirnya tubagus joddy dan anaknya gala sky serta asisten rumah tangganya siska lorensa, mengalami luka. Usai kecelakaan, petugas menetapkan sang sopir menjadi tersangka dan hingga kini masih menjalani persidangan.