Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 04 Maret 2022, 15:09 WIB
Last Updated 2022-03-04T08:20:52Z
LamonganViewerViral

DPRD Rekomendasikan Penghentian Agen BPNT & Pecat TKSK Nakal


LAMONGAN - Komisi D, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lamongan, merekomendasikan dinas sosial setempat, untuk memberhentikan agen bantuan pangan non tunai atau BPNT dan memecat TKSK yang nakal. Hal tersebut diungkapkan saat menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, untuk membahas sengkarut penyaluran program dari kementerian sosial tersebut.

Dalam pertemuan ini, pihak Komisi D meminta kepada dinas sosial lamongan untuk tidak melibatkan agen dan suplyer dalam penyaluran BPNT. Selain karena regulasi dari kementerian sosial bantuan dicairkan secara tunai melalui kantor pos, ini juga berdasarkan aduan keluarga penerima manfaat  dan temuan di lapangan.

Dalam pencairan tersebut, warga yang menerima uang 600 ribu untuk tiga bulan, diwajibkan membeli komoditas yang telah disediakan oleh sejumlah pihak. Selain itu, Komisi D juga merekomendasikan agar tenaga kesejahteraan sosial kecamatan atau TKSK yang nakal dan ikut bermain dalam penyaluran BPNT dipecat.

Diberitakan sebelumnya, keluarga penerima manfaat BPNT di desa padengan ploso, kecamatan pucuk, lamongan diwajibkan membeli sembako di e warung tertentu. Warga mengeluh lantaran harga yang dipatok terlalu mahal. Selain itu, warga juga tidak menerima bukti pembelian dari e warung tersebut.