Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 01 Maret 2022, 14:48 WIB
Last Updated 2022-03-01T08:31:49Z
LamonganViewerViral

Usai Cairkan Uang BPNT, Warga Diminta Beli Sembako Di E Warung


LAMONGAN - Kementerian sosial, mewajibkan kepada seluruh pemilik e warung, agar memberikan kwitansi sebagai tanda bukti pembelian sembako bagi para keluarga penerima manfaat yang berasal dari dana bantuan pangan non tunai atau. Namun, hal ini tidak dilakukan di desa padengan ploso, kecamatan pucuk, Lamongan.

Hal tersebut terpantau saat pencairan BPNT oleh keluarga penerima manfaat di desa setempat. Usai mencairkan bantuan sebesar 600 ribu rupiah ini, warga diminta untuk membeli komoditas pangan di e warung setempat.

Setelah membelanjakan uangnya, keluarga menerima manfaat menerima sejumlah komoditas pangan seperti beras, telur, dan lainnya. Namun, pada transaksi tersebut, warga tidak mendapatkan kwitansi atau tanda bukti pembelian, sesuai permintaan kemensos.

Selain mengeluhkan tidak mendapat kwintasi, warga juga mengeluhkan terkait mahalnya harga komoditas di e warung setempat.

Warga berharap, keluhan mereka bisa didengar, sehingga kedepannya alur pencairan uang BPNT hingga pembelanjaan komoditas bisa diperbaiki lagi.