Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 24 Maret 2022, 14:08 WIB
Last Updated 2022-03-25T06:53:52Z
BojonegoroViewerViral

Spesialis Maling Alat Mixer Audio Masjid Dibekuk Polres Bojonegoro


BOJONEGORO - Satuan reserse kriminal (satreskrim) polres bojonegoro, berhasil meringkus M-A-P 23 tahun, warga desa klampok, kecamatan kapas, kabupaten bojonegoro. Ia ditangkap petugas karena telah mencuri alat mixer audio masjid al barokah di desa balongrejo, kecamatan sugihwaras, kabupaten bojonegoro.

Kapolres bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, tersangka masuk ke masjid kemudian melihat satu set alat pengeras suara dan mengambil barang inventaris milik masjid tersebut.

Setelah mendapat laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Satreskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan tersangka di wilayah desa mulyoagung, kecamatan bojonegoro.

Diketahui, pelaku telah melakukan 4 kali pencurian peralatan sound system masjid, antara lain di desa sambiroto, desa ngampel, dan desa kapas kecamatan kapas, serta yang terakhir di masjid al-barokah di desa balongrejo, kecamatan sugihwaras, kabupaten bojonegoro.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu set alat mixer audio masjid. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.