Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 02 April 2022, 15:12 WIB
Last Updated 2022-04-02T08:30:06Z
BojonegoroViewerViral

Bupati Bojonegoro Dampingi Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice


BOJONEGORO - Bupati bojonegoro anna mu'awanah, dampingi kepala kejaksaan tinggi jawa timur mia amiati, dalam acara peresmian rumah perdamaian restorative justice, gedung barang bukti dan rumah dinas kejaksaan negeri bojonegoro, pada kamis siang kemarin.

Hadir dalam kegiatan peresmian rumah restorative justice (rj),  yakni jajaran kejaksaan tinggi jawa timur, bupati bojonegoro anna mu'awanah, jajaran forkopimda, ketua jajaran asisten dan staf ahli, jajaran opd kabupaten bojonegoro, forkopimca bojonegoro, serta diikuti secara daring oleh 16 kabupaten kota se jawa timur.

Kejaksaan tinggi jawa timur mia amiati, yang hadir secara langsung untuk meresmikan rumah restorative justice, disambut disambut dengan tari selamat datang langen thengul.

Adanya rumah restorative justice, bertujuan untuk memulihkan keadaan damai seperti keadaan semula, yang menentukan layak tidaknya restorative justice pada suatu perkara, bukan ditentukan olek kajari saja, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari kejaksaan agung melalui kejaksaan tinggi.

Kepala kejaksaan tinggi jawa timur, mia amiati mengungkapkan. Ada beberapa syarat dalam proses restorative justice. Pertama pelaku tindak pidana, betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana atau resedivis. Artinya melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk kebutuhan ekonomi ataulun sosial.

Kedua ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, ketiga kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta rupiah. Dan yang ke empat dari kedua belah pihak ada keinginan dari hati nurani, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk memberikan maaf. Tujuan utama rumah restorative justice, adalah untuk mengembalikan keadaan semula dan kembali utuh.

Sementara itu, bupati bojonegoro anna mu'awanah, yang hadir dalam peresmian rumah restorative justice mengatakan. Pihaknya akan mensupport penuh sekaligus menguatkan fungsi rumah restorative justice yang ada di masing-masing di desa.

Selain itu, bupati bojonegoro juga meminta arahan serta bimbingan, sehingga bisa menciptakan pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas, sekaligus memupuk semangat untuk menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya.

Acara peresmian rumah restorative justice, ditandai dengan pemukulan gong, dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti.