Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 09 Desember 2022, 15:28 WIB
Last Updated 2022-12-09T08:28:47Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Tuban, 3 Orang Luka Bacok


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, langsung menggelandang sebanyak 8 orang pemuda yang diduga menjadi pelaku pembacokan ke Mapolres setempat. Pembacokan terhadap 3 orang pemuda tersebut terjadi di jalan Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada akhir bulan november 2022 lalu.

8 pemuda yang ditangkap tersebut langsung diinterogasi petugas. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti parang dan helm korban yang terkena sabetan parang.

Peristiwa tersebut bermula saat kelompok pelaku menjenguk salah satu keluarganya yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal. Pulang dari acara tersebut, kelompok pelaku berpapasan dengan kelompok korban di tengah jalan.

Merasa tak terima karena kelompok korban menggeber gas sepeda motor dan mengeluarkan kata-kata umpatan. Kelompok pelaku kemudian menyerang kelompok korban, sehingga terjadi bentrokan.

“Kelompok pelaku terdiri dari 8 orang membesuk keluarganya yang menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal. Saat pulang kelompok pelaku berpapasan dengan kelompok korban yang terdiri dari 3 orang. Kelompok korban blayer sepeda motornya dan meneriaki dengan bahasa kotor, sehingga terjadi bentrokan,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta saat ditemui JTV, Jumat (09/12/2022).

Dalam bentrokan ini, kelompok pelaku membawa senjata tajam dan membacok kelompok korban. Akibatnya, 3 orang kelompok korban mengalami luka bacok hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Korban adalah AS 24 tahun, AM 25 tahun dan MS 23 tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Parengan, Tuban.

“Dimana korban ini mendapat sejumlah luka bacokan. Selain mengamankan 8 pelaku, kita juga amankan barang bukti parang dan helm korban yang ada bekas sabetan parangnya,” imbuh AKP M Gananta.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Kedelapan pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dzi/rok)