Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 17 Februari 2023, 15:20 WIB
Last Updated 2023-02-17T08:20:27Z
NgawiPojok PituViewerViral

Polres Ngawi Amankan 8 Pengedar dan Pengguna Narkoba


NGAWI - Jajaran Satnarkoba Polres Ngawi mengamankan delapan tersangka kasus peredaran narkoba dan pil koplo. Empat tersangka kini menjalani rehabilitasi karena di Badan Narkotika Nasional (BNN) Nganjuk karena merupakan pemakai dan empat tersangka lain harus mendekam di penjara karena merupakan pengedar.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, delapan tersangka tersebut berasal dari enam laporan, yang diungkap Satnarkoba dalan sebulan terakhir. Diakuinya keempat tersangka yang ditahan ini merupakan pengedar dengan target yakni pelajar agar mau memakai narkoba baik sabu maupun pil koplo.

Dalam menjalankan aksinya tersangka mendapatkan barang tersebut dari wilayah Solo dan jakarta. Selanjutnya di jual dengan sistem online.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1,26 gram sabu, pil koplo dan juga akat hisap, serta timbangan elektrik,” jelasnya kepada JTV, Jumat (17/02/2023).

Para tersangka yang merupakan pengedar ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp.1,5 miliar. Sedangkan bagi para pengguna diancam hukuman penjara maksimal empat tahun. (ito/rok)