Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 27 Maret 2023, 15:43 WIB
Last Updated 2023-03-27T08:43:45Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Dendam Lama Masalah Asmara, Kakek di Tuban Nekat Habisi Nyawa Petani di Sawah


TUBAN - Seorang petani bernama Sumiran, 55 tahun, warga Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, tergeletak tak bernyawa di tengah areal persawahan desa setempat pada, minggu (26/03/2023). Korban meninggal dunia setelah dipukul berulang kali menggunakan kayu oleh seorang kakek bernama Sakim, 62 tahun, tetangganya sendiri.

Menurut Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari Mukri, kejadian ini bermula saat pelaku Sakim sedang menanam jagung di lahan persawahan di lokasi kejadian. Saat itu, korban Sumiran melintas di sampingnya pelaku dengan membawa pupuk menuju sawahnya.

Mengetahui hal tersebut, pelaku tiba-tiba teringat peristiwa masa lalu dengan korban. Yang mana mantan istrinya dibawa kabur oleh korban ke Jakarta. Bahkan, sekarang rumah yang dibangun bersama mantan istrinya itu juga ditempati oleh korban.

“Saat itu pelaku sedang nanam jagung membantu orang. Kebetulan korban lewat. Karena dendam itu pas ketemu ada kesempatan langsung dilakukan pemukulan dengan kayu,” terang Iptu Jamhari saat ditemui JTV, Senin (27/03/2023).

Dendam lama tersebut membuat pelaku seketika gelap mata dan langsung mengangkat kayu yang digunakan untuk menanam jagung. Kayu sepanjang sekitar 120 centimeter tersebut langsung diarahkan ke kepala dan kaki korban sampai tersungkur bersimbah darah.

Puas melampiaskan dendamnya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polsek setempat. Sementara korban yang mengalami luka parah di bagian kepala meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motif pembunuhan ini didasari rasa sakit hati. Istri pelaku disulingkuhi dan dinikahi oleh korban, sehingga pelaku sakit hati. Pelaku memukul korban menggunakan kayu di kepala sebanyak dua kali, langsung meninggal di TKP,” ungkap Kasi Humas Polres Tuban.

Mendapati laporan ini, anggota bersama tim Inafis Polres Tuban langsung datang ke lokasi mengevakuasi korban, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan kepada sejumlah saksi. Sementara pelaku, kini digelandang ke Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 kuhp karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.