Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 08 Mei 2023, 15:47 WIB
Last Updated 2023-05-08T08:47:10Z
Hukum | PeristiwaLamonganViewerViral

Polres Lamongan Tangkap 19 Oknum Anggota Perguruan Silat


LAMONGAN - Polres Lamongan menangkap sebanyak 19 oknum anggota perguruan silat, akibat terlibat kasus penganiayaan di sejumlah wilayah kabupaten setempat. Insiden kekerasan yang melibatkan para pendekar dari berbagai perguruan silat tersebut, menyebabkan korban materiil hingga luka-luka.

Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli mengatakan, dari  19 oknum anggota pesilat yang yang ditangkap, 4 diantaranya merupakan anak-anak. Untuk pelaku anak-anak, tidak dilakukan penahanan. Namun, akan ditindak sesuai dengan sistem peradilan pidana terhadap anak (SPPA).

“Seluruh pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lamongan, untuk dimintai keterangan. Oknum pendekar yang ditangkap ini, terlibat kasus penganiayaan yang terjadi mulai bulan Januari hingga Mei 2023,” terangnya, Senin (08/05/2023).

Kompol Akay Fahli menambahkan, belasan oknum pendekar tersebut terlibat dalam 9 kasus penganiayaan yang terjadi di sejumlah wilayah di Lamongan. Dari 9 kasus tersebut, dua kasus diantaranya sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Sementara 7 lainnya masih dalam proses lidik.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mendapati barang bukti diantaranya adalah 3 motor, batu dan 2 kaos,” imbuhnya.

Sementara itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fli/rok)